PPID Desa Background

PPID Desa

Pejabat Pengelola
Informasi dan
Dokumentasi

Pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik.

Dasar Hukum PPID

1

Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3

Peraturan Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

4

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Desa

Informasi Secara Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan seca

Profile Desa

Laporan Keuangan

Ringkasan Program & Kegiatan

Rencana Strategis

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan

Informasi Bencana

Gangguan Pelayanan

Peringatan Kesehatan

Kedaruratan Lainnya

Informasi Setiap Saat

Informasi yang diminta sewaktu -waktu

Peraturan Desa

Keputusan Kepala Desa

Data Kependudukan

Prosedur Pelayanan

Informasi Publik
Terbaru

Kumpulan informasi atau dokumen terbaru yang telah dipublikasikan oleh badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi.

Belum ada dokumen informasi publik yang tersedia.

Dokumen akan ditampilkan di sini setelah admin mengunggahnya.

Pengajuan Permohonan Informasi?

Ajukan permohonan informasi publik Anda melalui formulir resmi. Kami akan memproses permohonan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ajukan Permohonan Informasi

Respon 1-3 Hari Kerja

Gratis & Transparan